Sebagai contoh, jika Anda rawat inap selama 3 hari dengan biaya Rp4 juta dan menunggak iuran
Dilansir dari laman resmi Tokopedia, berikut cara bayar denda BPJS lewat Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia
- Klik menu Top Up & Tagihan, lalu pilih opsi Bayar
- Pilih menu BPJS
- Masukkan nomor kartu BPJS
- Pilih bulan tagihan. Masukkan tanggal pada kolom “Bayar Hingga” dan pilih bulan yang ingin dibayarkan
- Cek kembali data yang dimasukkan
- Pilih metode pembayaran
- Status BPJS Kesehatan pun sudah aktif kembali.
Demikian cara membayar denda BPJS lewat Tokopedia.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Kalau Akun Tokopedia Dimoderasi Supaya Toko Kembali Buka