GridFame.id - BI Checking merupakan riwayat kredit para debitur.
Dimana akan terlihat bagaimana kelancaran para debitur membayar kredit atau pinjaman.
Nantinya debitur akan dinilai berdasarkan kelancarannya membayar tagihan.
Untuk penilaian ada dari skor 1 hingga 5 yang diberikan kepada debitur.
Terkait penjelasan soal skor 1 hingga 5 bisa anda baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Ketika anda melakukan galbay atau gagal bayar tagihan pinjol maupun kredit anda bisa masuk ke skor 5.
Yang mana hal itu membuat nama anda akan diblacklist oleh BI Checking.
Artinya anda akan kesulitan untuk melakukan pengajuan pinjaman di bank.
Namun, ada beberapa bank yang tanpa BI Checking bisa anda ajukan pengajuan.
Apa saja?
Baca Juga: Tak Hanya Bikin BI Checking Jelek, Galbay Pinjol Bisa Terkena Sanksi Dari Bank Indonesia Ini