Sebelum masuk ke cara kliam asuransi kecelakaannya, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dulu.
Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Grab bagi Penumpang
Melansir dari Help.grab.com, ini dia syarat klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang.
1. Penumpang pengguna aplikasi Grab dengan akun yang valid, minimal terhitung sejak 24 jam terakhir, untuk area penggunaan Indonesia.
2. Akun Penumpang memiliki akun Grab penumpang dalam keadaan aktif (tidak terblokir).
3. Penumpang adalah orang yang sama dengan yang terdaftar di aplikasi Grab atau diakui oleh pemilik akun penumpang sebagai pihak yang dipesankan dan benar secara aktual menggunakan layanan Grab.
3. Insiden keselamatan terjadi semasa penumpang menggunakan layanan Grab, dibuktikan oleh kode pemesanan layanan/memiliki kode pemesanan saat kejadian.
4. Penumpang adalah pihak, yang tanpa unsur kesengajaan atau rencana, terdampak dalam insiden kecelakaan lalu lintas dan atau tindak kriminal.
Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi berkas yang diminta, seperti:
- Formulir Pengajuan Klaim yang sudah diisi melalui portal e-klaim Futuready.
- Jika korban bukan merupakan pemilik akun, formulir Keterangan Beda Nama – Unduh di sini
- Invoice atau kuitansi ASLI yang diterima dari Rumah Sakit (RS)/Klinik. Kuitansi harus disertai tanggal dan cap resmi RS/klinik
- Perincian dan salinan resep obat-obatan jika ada pengobatan yang dilakukan di RS/klinik
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM yang masih berlaku)
- Kode pemesanan Grab ADR-xxxxxxx-x-xxx atau IOS-xxxxxxx-x-xxx yang dapat diambil dari tangkapan layar (screen capture) atau foto kode pemesanan yang tertera di aplikasi
- Resume medis atau formulir diagnosis dokter (yang menginformasikan tentang gangguan yang diakibatkan)
- Informasi nomor rekening: Nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening.
Kalau syarat dan berkas sudah lengkap, Anda dapat mengeklaim asuransi kecelakaan Grab dengan cara di bawah ini.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Grab bagi Penumpang