Find Us On Social Media :

Alami Kecelakaan saat Naik Grab? Klaim Asuransinya dengan Cara Ini

Syarat dan cara klaim asuransi kecelakaan Grab.

Sebelum masuk ke cara kliam asuransi kecelakaannya, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dulu.

Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Grab bagi Penumpang

Melansir dari Help.grab.com, ini dia syarat klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang.

1. Penumpang pengguna aplikasi Grab dengan akun yang valid, minimal terhitung sejak 24 jam terakhir, untuk area penggunaan Indonesia.

2. Akun Penumpang memiliki akun Grab penumpang dalam keadaan aktif (tidak terblokir).

3. Penumpang adalah orang yang sama dengan yang terdaftar di aplikasi Grab atau diakui oleh pemilik akun penumpang sebagai pihak yang dipesankan dan benar secara aktual menggunakan layanan Grab.

3. Insiden keselamatan terjadi semasa penumpang menggunakan layanan Grab, dibuktikan oleh kode pemesanan layanan/memiliki kode pemesanan saat kejadian.

4. Penumpang adalah pihak, yang tanpa unsur kesengajaan atau rencana, terdampak dalam insiden kecelakaan lalu lintas dan atau tindak kriminal.

Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi berkas yang diminta, seperti:

Baca Juga: Viral Kisah Driver Grab Diam-diam Tambahkan Tarif Tanpa Penumpang Sadari, Begini Cara Lapor Lewat Aplikasi dengan Mudah

Kalau syarat dan berkas sudah lengkap, Anda dapat mengeklaim asuransi kecelakaan Grab dengan cara di bawah ini.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Grab bagi Penumpang