GridFame.id -
Ketika anda pengajuan pinjaman di bank, BI Checking akan dilihat.
BI Checking merupakan daftar riwayat pembayaran tagihan kredit para debitur.
Dimana akan terlihat bagaimana kelancaran para debitur membayar tagihan.
Nantinya nama-nama debitur tersebut akan dinilai dan dikelompokkan ke dalam skala atau skor.
Nah, nama debitur akan disesuaikan dengan berapa lama mereka telat membayar.
Cara melakukan cek bi checking bisa anda baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Lalu kredit apa saja yang mempengaruhi skor BI Checking?
Ada beberapa kredit dan pinjaman yang mempengaruhi skor BI Checking.
Sehingga, anda diminta untuk mengetahuinya agar tak salah dalam melakukan pinjaman
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Aman Dari BI Checking, Jika Galbay Benarkah Tak Bikin Skor Kredit Jelek?
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking
Dilansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini merupakan skor BI Checking:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Telat dalam hitungan hari saja sebetulnya sudah mempenaruhi skor kredit BI Checking anda.