"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah
Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.
Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu.
Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.