Syarat Dapat Pembiayaan UMi dari Pemerintah
Melansir dari kemenkeu.go.id, ini dia syarat untuk mendapatkan pembiayaan UMi dari pemerintah.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik. 2. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
3. Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Jika Anda bisa memenuhi syarat di atas, artinya Anda bisa mendapatkan pembiayaan UMi.
Nantinya, pembiayaan UMi bakal disalurkan lewat beberapa lembaga penyalur, seperti:
1. Kreasi UMi (PT Pegadaian)
2. Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)
3. Koperasi (PT Bahana Artha Ventura).
Baca Juga: Sama-Sama Program Pembiayaan Pemerintah untuk Modal Usaha, Kenali Perbedaan UMi dan KUR