GridFame.id - Berencana pergi ke luar negeri dan butuh paspor?
Simak informasi penting berikut ini.
Seperti diketahui, paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara.
Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.
Jika seseorang WNI ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Paspor ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya.
Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi. Belum lama ini Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun.
Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000 sedangkan biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000. Metode pembayaran bisa dilakukan pakai dompet digital DANA, begini caranya.
Baca Juga: Duh Bisa Dibekukan Permanen, Ini Hal yang Harus Dilakukan Jika Sudah 3 Kali Salah Masukkan PIN DANA
Cara Melunasi Pembayaran Paspor Pakai DANA
Dilansir dari laman resmi kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, begini cara bayar paspor pakai DANA:
1. Buka aplikasi DANA dan klik Lihat Semua
2. Gulir ke bawah pada sub menu Bills