GridFame.id – Berikut ini cara buat paspor terbaru yang berlaku 10 tahun.
Simak juga mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk buat paspor terbaru yang berlaku 10 tahun.
Cara bikin paspor baru sangat penting untuk diketahui terutama bagi Anda yang ingin perjalanan ke luar negeri.
Mengingat paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor sendiri merupakan dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalann ke luar negeri.
Baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau sekedar berlibur saja.
Di Indonesia sendiri setidaknya ada tiga jenis paspor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya.
Ketiga jenis paspor tersebut adalah paspor diplomatik, paspor diplomatic, dan juga paspor biasa.
Namun saaat ni masyarakat umum banyak yang menggunakan paspor biasa dengan sampul hijau untuk perjalanan ke luar negeri.
Bagi Anda yang ingin membuat paspor terbaru yang minimal berlaku 10 tahun dapat menyimak ulasan kali ini.
Paspor berlaku 10 tahun ini berlaku sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diundangkan pada 29 September lalu.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
Beleid yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomo 18 tahun 2022.
Lantas bagaimana cara membuatnya?
Sebelum membuatnya ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan , Surat perwarganegaraan Indones bagi orang asing, paspor biasa lama.
Setelah semuanya terpenuhi Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi peembuatan paspor,.
Caanya unduh aplikasi Layanan Paspor Online atau dengan mengunjungi antrian, imigrasi.go,id
Kemudian pilih kantor imigrasi terdekat (di sini Anda bisa memilih tempat hingga waktu pengambilan paspor)
Simpan barcode antrean yang disediakan dan lakukan pembayaran.
Anda bisa datang ke kantor imigrasi dengan tanggal yang telah ditentukan dan ikuti wawancara dan foto sesuai arahan petugas.
Selanjutnya tinggal tunggui paspir hingga jadi (biasanya memerlukan waktu 4-10 hari)
Sejauh ini biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun ini masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar