GridFame.id – 2 kelompok yang tidak diwajibkan isi M-Paspor yang bisa langsung ke Imigrasi.
Ternyata ada 2 kelompok yang tidak diwajibkan isi M-Paspor saat pengajuan Paspor.
Seperti diketahui salah satu syarat yang tidak boleh terlewat saat megurus pembuatan paspor adalah mengisi M-Paspor.
Namun tahukah Anda ternyata ada dua golongan yang tidak diwajibkan mendaftar di aplikasi tersebut.
Dikutip dari laman resminya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa ada dua golongan yang tidak memerlukan untuk mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Adapun dua kelompk yang tidak memerlukan registasi terelebih dahulu saat pembuatan paspoer yakni penyandang disabilitas dan kaum rentan.
“Penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib pakai M-Paspor. Bisa lansgung datang saja ke kantor Imigrasi untuk mengurus pasppor. Kelompok rentan di sini maksudnya yang rentan secara fisik, seperti ibu hamil, anak-anak hingga lansia,” ujarnya.
Sedangkan bagi yang tidak masuk dalam kategori tersebut tetap wajib mengisi M-Paspor terlebih dulu.
Bagaimana tahapannya?
Baca Juga: Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor
Pertama Anda bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store bagi perangkat iOS.
Kemudian Anda bisa daftarkan akun pengguna dengan mengisi alamat email dan sandi.
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar