Beleid yang mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomo 18 tahun 2022.
Lantas bagaimana cara membuatnya?
Sebelum membuatnya ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan , Surat perwarganegaraan Indones bagi orang asing, paspor biasa lama.
Setelah semuanya terpenuhi Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi peembuatan paspor,.
Caanya unduh aplikasi Layanan Paspor Online atau dengan mengunjungi antrian, imigrasi.go,id
Kemudian pilih kantor imigrasi terdekat (di sini Anda bisa memilih tempat hingga waktu pengambilan paspor)
Simpan barcode antrean yang disediakan dan lakukan pembayaran.
Anda bisa datang ke kantor imigrasi dengan tanggal yang telah ditentukan dan ikuti wawancara dan foto sesuai arahan petugas.
Selanjutnya tinggal tunggui paspir hingga jadi (biasanya memerlukan waktu 4-10 hari)
Sejauh ini biaya penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun ini masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar