GridFame.id – Berikut ini cara buat paspor terbaru yang berlaku 10 tahun.
Simak juga mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk buat paspor terbaru yang berlaku 10 tahun.
Cara bikin paspor baru sangat penting untuk diketahui terutama bagi Anda yang ingin perjalanan ke luar negeri.
Mengingat paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor sendiri merupakan dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalann ke luar negeri.
Baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau sekedar berlibur saja.
Di Indonesia sendiri setidaknya ada tiga jenis paspor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya.
Ketiga jenis paspor tersebut adalah paspor diplomatik, paspor diplomatic, dan juga paspor biasa.
Namun saaat ni masyarakat umum banyak yang menggunakan paspor biasa dengan sampul hijau untuk perjalanan ke luar negeri.
Bagi Anda yang ingin membuat paspor terbaru yang minimal berlaku 10 tahun dapat menyimak ulasan kali ini.
Paspor berlaku 10 tahun ini berlaku sesuai dengan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diundangkan pada 29 September lalu.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar