GridFame.id – Berikut ini panduan perpanjang paspor online melalui M-paspor serta syaratnya.
Cara perpanjang paspor online saat ini sudah bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi M-paspor.
M-paspor sendiri adalah aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru sekaligus penggantian paspor secara online.
Untuk perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan.
Dikarenakan setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Permohonan untuk perpanjangan paspor melalui aplikasi M-paspor ternyata tidaklah sulit.
Nantinya Anda tinggal mengikuti instruksi yang akan diarahkan serta pastikan telah mempersiapkan persyaratannya lebih dulu.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi Imigrasi, syarat perpanjangan paspor sendiri dibagi 2 berdasakan tahun terbitnya.
Bagi paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya persyataratan perpanjangan paspor online yakni cukup melampirkan KTP dan paspor lama.
Sedangkan bagi paspor terbitan sebelum tahun 2009, persyaratan untuk perpanjangan paspor diantaranya; KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, nama orang tua dan paspor lama yang telah memiliki paspor biasa.
Lantas bagaimana cara perpanjang paspor secara online?
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar