Find Us On Social Media :

Warganet Ini Bagikan Cara Lepas Pinjol Ilegal, Aplikasinya Sampai Terhapus dan Utang Tak Dibayar

Seorang warganet bagikan cara lapor pinjol ilegal yang manjur

GridFame.id - Siapa yang masih punya utang di pinjol ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) memang sudah memberantas banyak pinjol ilegal.

Sayangnya, banyak oknum yang masih menghidupkan kembali pinjol ilegal dan menjerat banyak orang.

Sampai saat ini bahkan masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran hingga menjebak korban dengan segala iming-imingnya.

Salah seorang warganet membagikan pengalamannya dalam memerangi pinjol ilegal.

Lewat media sosial Twitter, ia menceritakan pengalaman temannya yang terjerat pinjol ilegal.

Dalam cuitan yang ia bagikan, debt collector pinjol ilegal tersebut sudah menagih dengan ancaman.

'Tim pusat Apk PLATFORM BESAR kamu dapat laporan anda sengaja menghindar dari tagihan,bisa di jelaskan?

Hari ini anda jatuh tempo.Lakukan pembayaran lunas atau minimal perpanjangan maksimal 1 jam kedepan, karena aplikator akan melakukan pengecekan data bermasalah, pastikan data anda aman dgn melakukan pembayaran.

Silahkan balas pesan ini dan konfirmasi pembayaran, kami tunggu iktikad baik dari anda agar kami tidak terhubung ke keluarga dan rekan kerja anda dll. Terimakasih'

Saat tidak dibalas, kontak yang sama kemudian mengirim foto KTP nasabah yang sepertinya merupakan ancaman untuk disebar datanya.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok DC, Ketahui Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Pinjol Legal

Dalam cuitannya, warganet itu mengatakan kalau temannya sudah lapor ke OJK dan juga SWI.

'Temen aku bilang dia sudah konsul sama pakar hukum soal pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi konsumen mereka.

" Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi."

Pihak hukum mengatakan untuk tidak takut karena mereka ini ilegal, dan apapun perjanjian mereka ga sah dimata hukum.' tambahnya lagi.

Kemudian sepertinya teman dari warganet ini langsung ditanggapi oleh SWI.

Tak lama kemudian, warganet ini memperbarui unggahannya dengan mengatakan aplikasi yang bersangkutan sudah hilang dari PlayStore.

OJK dan SWI memang sudah mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan pinjol ilegal.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, dan juga bisa mengirimkan e-mail ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca Juga: TikToker Ini Bongkar Soal Kemungkinan DC Lapangan Pinjol Ilegal, Ternyata Tak Akan Datang ke Rumah?