1. Lakukan Nego Pengurangan Bunga dan Denda
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
2. Restrukturisasi Pinjaman
Apa itu restrukturisasi pinjaman? Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.
3. Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait
Apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: TikToker Ini Bongkar Soal Kemungkinan DC Lapangan Pinjol Ilegal, Ternyata Tak Akan Datang ke Rumah?