Salah seorang warganet membagikan kejadiannya dikanal Facebook.
Ia mengatakan baru saja ditipu oleh jasa pengecekkan BI Checking.
Padahal sebetulnya, BI Checking bisa dicek melalui HP.
Melansir dari gramedia.com, berikut ini cara-cara untuk cek BI Checking secara online:
1. Siapkanlah dokumen pendukung untuk melakukan cek BI Checking secara online.
- Debitur perseorangan
- Fotokopi dari identitas diri serta tanda pengenal asli yaitu KTP untuk warga negara Indonesia.
- Untuk warga negara asing, maka siapkan fotokopi identitas diri serta bukti dari identitas asli yaitu paspor.
- Siapkan pula fotokopi identitas dengan disertai surat kuasa asli, apabila diberi kuasa.
- Debitur bada usaha
- Siapakan Akta Pendirian.
- NPWP
- Perubahan dari anggaran dasar yang memuat struktur serta yuridiksi pengurus maupun identitas asli dari pengurus serta bada usaha maupun fotokopi yang telah dilegalisir.
- Membawa surat kuasa yang asli, fotokopi maupun identitas asli dari badan usaha, fotokopi maupun identitas asli dari surat kuasa apabila diberikan kuasa.
Baca Juga: Bisakah Ajukan KPR jika Ada Anggota Keluarga yang Diblacklist BI Checking?
2. Isilah form dari antrian BI Checking online untuk hari tersebut
Untuk form antrian online OJK pada link berikut ini:konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
Lalu, isilah formulir dari permohonan IDEB dan pilihlah antrian berupa jadwal, waktu serta keterangan dari sisa slot antrian untuk melakukan BI Checking.