Find Us On Social Media :

Debt Collector Tak Bisa Menyita Barang Meski Galbay Pinjol Ilegal, Ancam Pakai Aturan Ini!

Debt collector tak bisa menyita barang

GridFame.id - Pasti Anda sering melihat debt collector yang menyita barang kalau debitur gagal bayar utang.

Selain pinjol ilegal, biasanya debt collector yang menyita barang adalah penagihan dari leasing atau kredit motor.

Sering kita mendengar debt collector yang mencegat motor di pinggir jalan dan memaksa untuk membawa motor kredit itu karena tunggakan yang tak kunjung dibayar.

Yang jadi masalah adalah biasanya debt collector menagih dengan kasar dan penuh bentakan.

Alhasil, kita sendiri jadi takut dan hanya bisa pasrah barang atau kendaraan kita dibawa kabur.

Nah, mulai sekarang jangan lagi takut ya!

Soalnya penagihan debt collector itu sebenarnya ada aturannya.

Langsung simak di bawah ini yuk!

Aturan Penagihan Debt Collector, Tak Bisa Sita Barang Seenaknya

Seperti yang diketahui, debt collector itu harus membawa tanda pengenal dan profesi.

Jadi saat ditagih, kita bisa menanyakan identitas mereka tersebut.

Sebenarnya, hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Baca Juga: Ngeri! Nekat Galbay Pinjol Legal, Seorang Debitur Sampai Diancam Sadis Oleh Debt Collector

Namun, kita dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.

Dilansir dari bfi.co.id, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi.

Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Baca Juga: Waspada! Niat Hati Pinjam ke Legal, Data Pria Ini Malah Dicuri Pinjol Ilegal

Contact Center BICARA

  1. Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  2. Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Baca Juga: Pengalaman Telat Shopee Paylater 2 Bulan, Warganet Ini Beri Tips Hadapi Debt Collector Tanpa Keributan