GridFame.id - Sudah dekat dengan batas pembayaran pajak nih!
Biasanya bulan Maret adalah bulan terakhir di mana kita bisa melaporkan pajak.
Mumpung masih bulan Januari 2023 nih, makanya kita cari tahu yuk gimana cara bayar dan buat kode billing pajak di
Baca Juga: Cara Dropship Tokopedia Ternyata Berbeda, Simak Caranya Supaya Tak Dibanned
Nah itu dia panduan mengenai cara membuat kode billing ketika membayar pajak.
Pengertian Kode Billing
Kode billing merupakan kode yang berhasil didapatkan usai mendaftarkan identitas melalui sistem SSE (Surat Setoran Elektronik) atau sistem e-billing pada situs Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mendapatkan kode billing, pertama-tama harus mendaftarkan identitas terlebih dahulu pada pada situs tersebut.
Selanjutnya, hanya perlu membuat kode billing dan mengisi form untuk langsung menyetorkan nominal pajak yang dibayarkan.
Memangnya apa saja fungsi dan manfaat kode billing ini?
Adanya sistem e-billing sebagai cara dalam pembayaran pajak akan memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan wajib pajak.
Umumnya, sistem ini digunakan untuk melakukan pembayaran jenis pajak seperti pajak PPh pasal 21, PPh pasal 23, juga PPN.
Dengan membayar pajak menggunakan kode billing, akan terhindar dari kesalahan pencatatan transaksi oleh petugas pajak.
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Kredit Motor dan Angsuran Lainnya di Tokopedia