Find Us On Social Media :

Tak Sengaja Cuci Uang Sampai Rusak? Begini Cara Tukarnya di Bank

GridFame.id - Siapa yang pernah tidak sengaja mencuci uang?

Mencuci uang di sini bukan maksudnya tindakan ilegal ya.

Tapi tidak sengaja mencuci pakaian yang di dalamnya masih ada uang kertasnya dan akhirnya ikut basah hingga rusak.

Duh, sayang banget ya!

Apalagi kalau jumlahnya lumayan banyak, harus bagaimana ya?

Eits, jangan buru-buru disatukan dengan cara diselotip atau dilem ya!

Soalnya kita bisa menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia atau bank terdekat di daerah kita.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang robek atau rusak dapat ditukarkan ke BI.

Kendati begitu, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan.

Syarat Menukarkan Uang Rusak

Junanto menerangkan, terdapat beberapa ketentuan atau syarat uang rusak yang bisa diterima dan ditukarkan.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian masih dapat diketahui atau dikenali, dengan ketentuan:

Baca Juga: Bisakah Mengganti Metode Pembayaran GrabCar setelah Perjalanan Dimulai?

Apabila memenuhi syarat tersebut, maka BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama.

Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Cara Tukar Uang Rusak

Berikut cara menukarkan uang rusak di BI atau bank umum, dikutip dari Kompas.com (21/11/2020):

Penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.

Dilansir dari laman BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:

Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Adapun waktu penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat dengan rincian pilihan waktu:

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Baca Juga: Bisakah Mengajukan KPR Jika Masih Punya Hutang Pinjol? Ini Penjelasannya