Find Us On Social Media :

Punya Riwayat Kredit Buruk tapi Sudah Dibayar? Begini Cara Dapatkan Surat Keterangan Lunas untuk Ajukan KPR

Cara mendapatkan surat keterangan lunas dari bank atau pinjol untuk mengajukan KPR

GridFame.id - Ini cara dapatkan susat keterangan lunas untuk ajukan KPR.

Apakah Anda sedang atau akan mengajukan KPR?

Sebelum mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.

Mulai dari KTP, KK, surat nikah, slip gaji, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Anda juga harus punya skor kredit atau riwayat kredit yang baik di BI Checking atau SLIK OJK.

Jika tidak, pengajuan KPR Anda tidak akan diterima.

Namun, bagi yang punya riwayat kredit macet masih punya kesempatan ajukan KPR.

Asalkan, kredit yang masih ada dilunasi terlebih dulu.

Nantinya, Anda tinggal menambahkan surat keterangan lunas pada dokumen pengajuan KPR.

Namun, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan lunas tersebut?

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Bukan Cuma Karena BI Checking, 4 Hal Ini Juga Bisa Bikin Pengajuan KPR Ditolak

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Lunas

Seorang banker sekaligus konten kreator TikTok bernama Hendra Yusuf menjelaskan soal surat keterangan lunas untuk mengajukan KPR.

Dikatakan olehnya, surat keterangan lunas ini bisa Anda gunakan untuk mengajukan KPR jika sebelumnya punya riwayat kredit macet.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Pertama, lunasi kredit atau utang di bank atau pinjol yang masih tersisa.

Selanjutnya, datangi bank jika Anda sebelumnya mengambil pinjaman di bank.

Datangi customer service dan minta surat keterangan lunas di sana.

Jangan lupa membawa bukti pelunasan berupa slip atau tangkap layar pelunasan.

Jika Anda sebelumnya mengajukan pinjaman di kredit online atau pinjol, Anda bisa menghubungi customer service-nya.

Baca Juga: Gampang dan Prosesnya Cepat! Begini Cara Bayar Cicilan KPR di BTN Lewat Tokopedia

Kemudian minta surat keterangan lunas dengan menyertakan bukti pelunasan.

Nantinya, customer service bank atau pinjol akan melakukan pengecekan.

Anda juga bisa menanyakan secara berkala jika suratnya tidak kunjung diberikan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Bisakah Mengajukan KPR Jika Masih Punya Hutang Pinjol? Ini Penjelasannya