Find Us On Social Media :

Terlanjur Galbay Pinjol Ilegal? Ternyata Teror Debt Collector Akan Berakhir dalam Hitungan 2 Hingga 3 Bulan Saja

penagihan debt collector pinjol

GridFame.id - 

Banyak yang nekat melakukan galbay atau gagal bayar pinjol.

Terlebih mereka kebanayakan gagal bayar di pinjol ilegal.

Alasannya, para debitur tersebut tak bisa membayar tagihan pinjol legal yang menumpuk.

Kebanyakan dari para debitur itu memiliki banyak alasan mengapa tagihan menumpuk,

Ada yang mendadak mengalami kesulitan ekonomi namun bisa juga karena gali lubang tutup lubang.

Apa itu gali lubang tutup lubang?

Gali lubang tutup lubang ini merupakan cara untuk menutupi utang dengan pinjam di aplikasi pinjol lainnya.

Namun, nyatanya gali lubang tutup lubang ini bukanlah sebuah penyelesaian masalah.

Resiko atau bahayanya gali lubang tutup lubang anda bisa baca disini Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!

Bagaimana jika terlanjur galbay?

Pastinya debitur akan terur diteror oleh debt collector. Berapa lama?

Baca Juga: Muak Dijadikan Penjamin Pinjol Ilegal, Warganet Ini Bongkar Cara Debt Collector Sadap Kontak HP Peminjam Galbay

Melasir dari TikTok seorang Joki Pinjol @jokib*** membocorkan soal debt collector.

Dimana ia mengatakan kalau debt collector akan datang dalam hitungan 2 bulan sampai 3 bulan saja.

Setelah itu debt collector akan berhenti untuk melakukan penagihan ke rumah maupun HP.

Nah, dikutip dari hukumonline.com, untuk penagihan sebetulnya sudah diatur oleh UU.

Terkait dengan tenggat waktu penagihan, dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Pinjol hanya boleh melakukan penagihan gagal bayar selama 90 hari.

Setelah 90 hari, pinjol dilarang lagi untuk melakukan penagihan ke konsumen.

Untuk pinjol ilegal pun tak perlu dibayarkan tagihannya. Silahkan laporkan pinjol ilegal ke:

1. Ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Mengadukan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Takut Data Disebar? Warganet Berikan Trik Ampuh Ini