Find Us On Social Media :

Sebenarnya Booster Kedua Wajib Atau Tidak? Begini Penjelasannya

GridFame.id - Seperti yang diketahui, kini penyuntikan vaksin booster kedua COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas sudah dimulai sejak 23 Januari 2023 lalu secara serentak diseluruh Indonesia.

Tiket vaksinasi booster kedua juga telah didistribusikan secara bertahap pada kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah booster pertama dan eligible (sudah melewati 6 bulan) untuk mendapatkan tiket booster kedua.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing,” Kata Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril di Jakarta, Selasa (24/1).

Yang jadi pertanyaan, apakah booster kedua ini wajib?

Pasalnya penyuntikan vaksin ini sudah cukup banyak dilalui oleh semua orang.

Apalagi sekarang masa PPKM sudah berakhir.

Ternyata, vaksin booster pertama yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sehingga kemungkinan efektivitasnya sudah menurun.

Sehingga memang dibutuhkan booster kedua.

"Pemberian vaksin booster pertama sudah lebih dari 6 bulan. Jadi, ada kemungkinan titer antibodi sudah menurun sehingga butuh tambahan vaksin booster kedua," ujar dr. Syahril.

Ia menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, dr. Syahril menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Dijamin Belanja Lebih Puas, Begini Cara Menaikkan Limit Harian BCA OneKlik Untuk Belanja di Shopee