GridFame.id - Punya pinjaman di pinjol legal?
Salah satu aplikasi pinjol legal yang banyak digunakan adalah Maucash.
Maucash adalah aplikasi pinjaman online langsung cair tanpa ribet.
Maucash sudah berizin OJK dan sertifikasi ISO 27001.
Pinjaman di Maucash tidak membutuhkan jaminan atau kartu kredit.
Ada banyak keuntungan mengajukan pinjaman di Maucash.
Seperti limit tenor panjang dengan besar pinjaman mulai dari Rp 500rb – Rp 20 juta dengan tenor 61-730 hari.
Syarat pengajuannya mudah, hanya butuh e-KTP dan satu dokumen tambahan, pengajuan limit Maupaylater selesai dalam 15 menit.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 – 65 tahun, atau minimum 18 tahun dan telah menikah bisa mengajukan pinjaman.
Berdomisili di wilayah Indonesia di dalam cakupan layanan Maucash, memiliki bukti identitas asli berupa e-KTP, memiliki email pribadi dan memiliki penghasilan sehingga tidak mengalami kredit macet.
Risiko Gagal Bayar Maucash
Dilansir dari laman resmi maucash.id, berikut ini risiko galbay Maucash yang harus ditanggung peminjam:
1. Membayar Denda Keterlambatan
Mengajukan pinjaman tunai atau menggunakan limit PayLater Maucash artinya Anda telah menyepakati kontrak perjanjian pinjam meminjam dengan pihak Maucash.
Jika telat membayar pinjaman maka Anda akan dikenakan denda biaya keterlambatan per hari.
Biaya keterlambatan ini akan terhitung sejak Anda melewatkan tanggal jatuh tempo.
Beban denda ini akan terus berjalan dan secara nyata membuat hutang semakin menumpuk.
Denda ini berlaku baik untuk limit yang Anda gunakan untuk Pinjaman Tunai ataupun PayLater Maucash.
2. Pembekuan Limit Pinjaman
Limit pinjaman Maucash yang Anda dapatkan berasal dari penilaian terhadap profil Anda.
Baca Juga: Ini Dia Pengalaman Mereka yang Galbay Pinjol Legal, Tak Lebih Baik dari Pinjol Ilegal
Limit pinjaman akan terus meningkat jika Anda selalu melakukan pembayaran pinjaman tepat waktu.
Sebaliknya, jika Anda telat membayar pinjaman maka tim Maucash akan membekukan limit pinjaman Anda sementara waktu.
Artinya, Anda tidak dapat menggunakan limit tersebut sampai melunasi pinjaman yang jatuh tempo.
Apabila dalam waktu 90 hari, pinjaman belum lunas maka Maucash akan membekukan limit secara permanen, artinya, Anda tidak lagi dapat mengajukan pinjaman di Maucash.
Pembekuan limit ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran Pinjaman Tunai ataupun Paylater sekecil apapun nominal pinjaman.
Jangan sampai hanya karena lupa membayar tagihan PayLater Maucash, limit jadi dibekukan dan Anda pun jadi tidak bisa menggunakan sisa limit.
3. Masuk Blacklist FDC dan SLIK OJK
Sebagai Fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maucash akan melaporkan data para pelanggan yang gagal membayar atau menunggak pinjaman di Maucash kepada OJK dan Fintech Data Center (FDC).
Jika OJK dan FDC telah menerima laporan data nasabah gagal bayar, artinya Anda masuk ke daftar daftar hitam (blacklist).
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector di Luar Jabodetabek, Galbay Langsung Didatangi
Nasabah yang masuk ke dalam daftar hitam akan kesulitan mengajukan pinjaman di Fintech lain atau lembaga keuangan manapun.
Tentu saja Anda akan merugi jika suatu saat mengalami kesulitan keuangan, dan ingin mengajukan pinjaman ke Bank.
Tidak ada lembaga keuangan manapun yang akan menyetujui pengajuan pinjaman Anda.
4. Stress
Stress salah satu dampak psikologis karena gagal membayar pinjaman.
Tidak menampik, nasabah yang gagal bayar akan mendapat tagihan untuk membayar cicilan.
Namun sebagai Fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK, semua proses penagihan Maucash sudah sesuai dengan regulasi OJK & AFPI.
Tetap saja, proses penagihan ini akan mengganggu aktivitas sehari-hari dan hidup menjadi tidak tenang.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Punya Debt Collector di Luar Jabodetabek, Galbay Langsung Didatangi