GridFame.id -
Pinjol ilegal memang semakin marak bertebaran.
OJK sendiri telah menghimbau keopada masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Belum lagi, kini pinjol ilegal memiliki banyak modus yang digunakan untuk menggaet para debitur.
Modus yang sering digunakan salah satunya tiba-tuba mentransfer uang ke rekening.
Padahal debitur tersebut tak melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi terkait.
Maraknya modus ini sangat meresahkan masyarakat.
Berbagai modus pinjol ilegal anda bisa baca disini Jangan Sampai Terjebak, Ini Dia 5 Modus Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Orang Terbuai
Bagaimana yang sudah terlanjur terjerat?
Pemerintah meminta masyarakat untuk tak usah membayar tagihannya lagi.
Tetapi tentu ada resiko yang dihadapi salah satunya teror pinjol ilegal.
Joki pinjol bocorkan ternyata teror pinjol tak sampai satu bulan.
Dalam tiktok live akun @sharing**** ini membeberkan jika pinjol pasti akan melakukan teror jika debitur galbay.
Tak hanya pinjol ilegal namun legal pun akan menagih secara 'brutal' ke para debitur jika galbay.
Tetapi, ia mengatakan teror yang dilakuka oleh debt collector tak akan lama.
Bahkan, ada beberapa pinjol yang meneror tak ampai sebulan.
Penagihan oleh debt collector berapa lamanya bergantung dari masing-masing aplikasi.
Sayangnya, menurut hukumonline.com, pinjol sendiri sebetulnya tak boleh menagih setelah 90 hari galbay.
Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Sehingga apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.