Artinya masih ada 7 hari puasa yang belum diqadha hingga pada akhirnya bertemu dengan ramadhan berikutnya.
Maka yang harus dilakukan saat ini adalah mengqadha 7 hari puasa yang ditinggalkan itu dengan tambahan denda fidyah untuk 7 hari sebanyak 6 Ons makanan pokok seperti beras dan dikali 7 hari, yakni 4,2 Kg.
Berbeda dengan golongan sebelumnya, golongan berikut ini diperbolehkan untuk tidak melunasi hutang puasanya. Golongan tersebut adalah:
- Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat untuk menjalankan puasa.
- Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
Dua golongan tersebut memang diperbolehkan untuk tidak melunasi hutang puasanya, tetapi dirinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Tapi apakah puasa tetap sah apabila belum melunasi puasa tahun lalu?
Jawabannya adalah puasa Ramadhan yang dilaksanakan tetap sah meskipun belum melunasi hutang puasa tahun lalu.
Namun, sangat dianjurkan bahwa kita harus membayar hutang puasa tersebut terlebih dahulu sebelum hendak mengikuti puasa Ramadhan tahun ini.
Baca Juga: Bolehkah Qadha Puasa di Hari Jumat? Catat, Ini Dia Waktu yang Tepat Untuk Mengganti Puasa