GridFame.id - Anda pasti tahu praktik gestun atau gesek tunai.
Biasanya gestun ini dilakukan karena ingin mencairkan dana dari paylater yang sebenarnya tidak bisa dicairkan.
Namun karena butuh dana tambahan, akhirnya nekat menggunakan jasa gestun dari berbagai joki yang beredar di media sosial.
Sekali lagi kami ingatkan, gestun masuk ke dalam tindakan ilegal.
Gestun sudah dicap sebagai transaksi ilegal oleh Bank Indonesia (BI) karena menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Namun tetap saja banyak yang tidak mengindahkan karena kepepet kebutuhan.
Jangan sangka kalau gestun itu tidak diketahui oleh pihak paylaternya ya!
Dilansir dari sebuah forum di Kaskus, seseorang meminta bantuan karena dananya ditahan oleh Shopee karena terindikasi gestun.
'Gan jd nya gini ane dan temen ane ngelakuin gestun di shopee dan si shopee skrg nahan dana ane nih.
Krn terindikasi gestun
Tanya donk agan2 disini sanksi nya apa sih dr shopee dan gimana donk dana ane di tahan pasti dibalikin ga ya?
Si penjual pun akhirnya melaporkan balik kasus ini ke CS BliBli, namun dari pihak Blibli tidak memberikan bukti pelanggaran dan tanpa mengkonfirmasi ke penjual.
Toko pun langsung di-suspend dan dana puluhan juta rupiah tertahan di wallet Blibli, tidak bisa dicairkan.
Keputusan langsung dari Blibli melalui e-mail bahwa toko dinonaktifkan permanen.
Dana akan yang tersisa di wallet akan dikembalikan ke rekening selama maksimal 30 hari kalender sejak 3 Oktober 2022.
Namun dana tak kunjung cair sampai akhirnya si penjual menulis surat terbuka tersebut.
Jadi, masih nekat mau gestun?
Sudah terbukti kalau gestun hanya merugikan kita saja.
Baca Juga: Bahaya Gestun Shopee Paylater, Benarkah Bisa Dijebloskan ke Penjara?