Padahal Masuk Pinjol Legal, Penagihan Pinjaman Online Ini Bikin Debitur Ini Mengamuk Gegara Sebar Data ke Media Sosial

teror sadis pinjol legal

teror sadis pinjol legal

Baca Juga: Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector dilansir dari hukumonline.comantara lain:

  1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
  2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
  4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
  5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
  8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

teror sadis pinjol legal