Find Us On Social Media :

Bisa Lewat Saldo E-Wallet, Simak Deretan Penipuan Pinjol Ilegal yang Bikin Kita Bisa Terjerat Utang Hingga Diteror

Ciri-ciri modus penipuan pinjol yang harus diwaspadai

GridFame.id - Jangan sampai kita atau orang terdekat ikut tertipu seperti mereka dan akhirnya terlilit utang yang jumlahnya tidak sedikit.

Kemudahan teknologi ini memang sudah banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi meraup untung sebanyak-banyaknya.

Banyak cara tak terduga pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.

Meski pinjol ilegal bisa diabaikan, namun bukan berarti kita bisa lari sepenuhnya.

Apalagi jika data kita sudah dipegang oleh pinjol ilegal, maka bisa jadi kita akan diteror terus.

Nah, maka dari itu, mari cari tahu ciri-cri modus penipuan pinjaman online.

Sampaikan juga ke orang-orang terdekat agar jangan sampai jadi korban selanjutnya.

Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol

Dilansir dari BFI Finance ada beberapa ciri modus penipuan pinjol yang wajib diwaspadai.

1. Menawarkan Produk Secara Paksa

Waspada atas pemaksaan yang dilakukan untuk menawarkan sejumlah produk.

Penipu cenderung melakukan penawaran kepada calon debitur secara paksa, diantaranya yaitu menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, dan telepon.

Baca Juga: Simak Cara Ini Agar Kontak dan HP Tak Bisa Disadap Pinjol Ilegal Atau Legal Saat Galbay!

Cara untuk menghindarinya bisa dengan berhati-hati dalam menyebar nomor ponsel pribadi, khususnya nomor yang sehari-hari dipakai.

Kemudian jangan pernah begitu saja mengangkat nomor tidak dikenal.

Cek nomor yang masuk melalui aplikasi lain seperti GetContact untuk mengetahui nomor siapa yang masuk.

2. Mengirimkan Sejumlah Uang Ke Rekening

Modus lain yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.

Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.

Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.

3. Proses Pengajuan Dana Terlalu Mudah dan Tanpa Syarat

Waspada jika ada yang menawarkan dana namun tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.

Jika penipu menawarkan kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.

4. Mewajibkan Uang Muka atau Deposito

Setiap pinjaman online memang membutuhkan biaya di awal.

Hanya saja biaya tersebut digunakan untuk kepentingan adminsitrasi berupa materai dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Pinjam, Ternyata Begini Cara Aplikasi Pinjaman Online Dapat Nomor Kontak Anda

Sedangkan untuk penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, mereka akan selalu meminta uang muka (deposito) di awal agar sejumlah dana yang hendak dipinjam dapat cepat dicairkan.

Besaran yang diminta bergantung dari jumlah pinjaman dana yang kita ajukan Semakin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta pun akan besar.

5. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

Sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjol yang ada diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya, lengkap dengan alamat serta persyaratan lainnya.

Jika Anda memperoleh informasi yang tidak valid atau palsu, dapat diindikasikan pinjol tersebut adalah pinjol abal-abal dan sebaiknya Anda berhati-hati.

6. Bayar Tagihan Ke Rekening Pribadi atau E-Money

Semua transaksi pinjol legal hanya dilakukan via aplikasi maupun website atau situs resmi perusahaan.

Di dalamnya sudah termasuk informasi mengenai sejumlah tagihan, informasi pembayaran melalui bank perusahaan, dan lainnya.

Jika Anda diminta untuk melunasi sejumlah dana pinjaman melalui bank atas nama pribadi atau alternatif pembayaran lainnya, sebaiknya Anda harus berhati-hati karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam indikasi penipuan.

Apapun itu alasan yang diberikan, sudah sebaiknya tidak perlu dihiraukan.

7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pinjol legal wajib mendaftarkan perusahaan mereka sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib seperti OJK, tak terkecuali alamat situs resmi mereka.

Jika pinjol yang menghubungi Anda tidak memiliki website resmi maupun website yang tertera memiliki tampilan ala kadarnya, maka sudah seyogyanya Anda mencurigai pinjol tersebut.

Anda juga dapat mengecek keaslian perusahaan pembiayaan melalui Google atau langsung ke laman OJK.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Tipu Daya Pinjol , Niat Bayar Tagihan Pinjaman Online Legal Malah Dijbeloskan ke Aplikasi Ilegal