Find Us On Social Media :

Pengacara Ini Bagikan Tips Cara Lapor Teror Pinjol Ilegal dan Legal Supaya Diproses

Cara melaporkan pinjol

GridFame.id - Masih ragu untuk melaporkan kelakuan pinjol legal dan ilegal?

Kita bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol, baik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

Bisa juga melaporkannya ke kepolisian jika memang ada ancaman dan bahkan kekerasan yang dilakukan oknum debt collector.

Namun kebanyakan menemukan jalan buntu karena masalahnya tidak terselesaikan.

Yang ada utang malah semakin menumpuk dan penagihan semakin tak terbendung.

Bahkan ada juga yang sampai meneror keluarga dan teman-teman, padahal tidak dimasukkan ke dalam kontak darurat.

Lalu sikap seperti apa yang bisa dilakukan supaya laporan tersebut diproses?

Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta, memberikan tipsnya.

Ia menyarankan untuk mendokumentasikan segala bentuk teror.

Baik itu chat via WhatsApp atau saat penagihan ke rumah.

Bisa dalam bentuk foto atau rekaman video supaya saat melaporkan ke kepolisian ada buktinya.

Baca Juga: Terjerat Banyak Aplikasi Pinjol? Pihak Berwajib Beri Saran Ini ke Debitur Tanpa Lunasi Hutang

Kita bisa langsung ke kepolisian atau meminta bantuan LBH di kota masing-masing domisili untuk membantu kasus ini.

Atau bisa juga mengunjungi bantuanhukum.or.id untuk lebih lengkapnya.

Baca Juga: Banyak yang Salah Kira, Setelah 90 Hari Pinjol Bukan Dilarang Menagih Tapi Akan Lakukan Cara Ini