Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Nantinya, surat ini bisa kita berikan pada debt collector yang terus menagih.
Ia mengatakan, biasanya jika sudah ada surat tersebut, debt collector sudah tidak akan mengganggu lagi.
"Kalau respon debt collector-nya biasanya gak nagih lagi. Karena si peminjam akan bilang saya sudah mengajukan restrukturisasi dan rescheduling. Urusan saya sudah ke perusahaan, tidak lagi ke kamu. Jadi sudah tidak lagi ditagihkan," lanjutnya.
Kita juga bisa mengirimkan surat restrukturisasi kredit itu ke LBH Jakarta dan mereka akan mengurusnya ke pihak pinjol dan OJK.
"Biasanya juga bisa ditembuskan ke LBH dan OJK, nah itulah yang buat debt collector tidak menagih lagi," tuturnya lagi.
Jeanny mengatakan LBH Jakarta tiap bulannya akan mengumpulkan semua surat restrukturisasi yang dikirim.
Kemudian semua surat itu akan dikirim ke perusahaan pinjol dan juga OJK.
Baca Juga: Banyak yang Salah Kira, Setelah 90 Hari Pinjol Bukan Dilarang Menagih Tapi Akan Lakukan Cara Ini