Find Us On Social Media :

Sindikat Penipuan Pinjol Ilegal Baru Terbongkar! Warganet Ini Sebut Dua Pengguna Iphone Terima Tagihan Palsu Hingga Ancaman Sebar Data Meski Tak Pinjam

Sindikat penipuan Pinjol Ilegal

"Telat sign in dikit udh ada 2 org yg tumbang. 1 lsg RS krn pingsan, 1 lg jekpot. Keduanya akibat teror pinjol yg dimana mereka gada pinjaman sama sekali tp sindikat tsb punya data KTP bahkan foto korban," tulisnya.

"Lagi dan lagi keduanya sama2 pengguna iphone yg dmn gada aplikasi ecek2 masuk k appstore. Bahkan salah satunya dikirimin foto dia lg andukan abis maen futsal. Anjay, dimana-mana yg namanya pinjol itu foto selfie pegang KTP," jelasnya.

Ia meyakini para oknum ini adalah sindikat penipuan pinjol ilegal yang harus dilawan, bukan ditakuti.

"Sindikat penipuan pola penagihan pinjol ini semakin marak menyerang masyarakat akibat bocornya data yg diperjualbelikan oleh para monyet2 marketing," terangnya.

Kasus ini membuktikan korban pinjol ilegal bukan hanya pengguna Android saja tetapi juga iOS.

Baca Juga: Ngeri! Buktikan Debt Collector Pinjol Ilegal Bisa Berhenti Menagih, Warganet Ini Bongkar Dampaknya pada Peminjam Galbay 

Sedangkan untuk pencurian data pribadi, korban sebenarnya bisa melapor ke pihak berwajib.

Dilansir dari hukumonline.com, ini sanksi hukum pencurian data pribadi untuk pinjol ilegal:

1. UU PDP

Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemrosesan data pribadi.

Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau denda administratif.

2. UU ITE

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

 

3. Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

- peringatan lisan; - peringatan tertulis; - penghentian sementara kegiatan; dan/atau - pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Baca Juga: Simak Cara Ini Agar Kontak dan HP Tak Bisa Disadap Pinjol Ilegal Atau Legal Saat Galbay!