Aturan Restrukturisasi Kredit
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ada beberapa syarat yang telah ditentukan oleh OJK untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit, yaitu:
1. Peminjam mengalami kesulitan melakukan pembayaran hutang pokok atau bunga
Peminjam memiliki prospek usaha yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban bayar.
2. Meminjam uang kepada keluarga atau kerabat
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melunasi pembayaran kredit adalah meminta bantuan dari keluarga dekat.
Anda bisa meminjam uang dari keluarga atau teman-teman terdekat yang dipercaya.
Meski meminjam kepada sanak keluarga berisiko penolakan atau hubungan keluarga yang memburuk, namun tidak ada salahnya mencoba.
3. Memprioritaskan cicilan hutang
Agar tidak gagal bayar, Anda bisa membuat skala prioritas pada cicilan hutang.
Jadi, setiap kali menerima gaji bulanan, segera bayar cicilan hutang sebelum menggunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
4. Mengatur reminder di ponsel sebelum tanggal jatuh tempo
Agar mudah melakukan pembayaran, Anda harus rajin mengecek status pinjaman secara berkala.
Selain itu, Anda juga perlu membuat pengingat di ponsel H-7 tanggal jatuh tempo.
Sehingga Anda mempunyai kesempatan untuk mencari tambahan penghasilan.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Dikira Aman, Ternyata Penagihan Pinjol Semi Legal Lebih Parah Daripada yang Ilegal?