GridFame.id - Tokopedia memang menyediakan kemudahan, salah satunya adalah bisa bayar STNK secara online.
Hal ini memudahkan kita dalam aktivitas sehari-hari. Jadi, tidak perlu lagi ke kantor samsat.
Namun, pembayaran pajak motor online via Tokopedia tidak bisa dilakukan untuk semua daerah.
Melainkan baru tersedia untuk daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Untuk beberapa wilayah, pemilik kendaraan harus mendapatkan kode bayar terlebih dulu agar bisa melakukan bayar pajak kendaraan bermotor ini dengan cara mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP.
Jika sudah mendapatkan SMS balasan berisi kode bayar, jangan lupa untuk menyiapkan STNK kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya agar memudahkan pengisian data saat melakukan cara bayar pajak kendaraan online.
Cara Bayar STNK Online di Tokopedia
Melansir dari laman resmi Tokopedia, berikut cara bayar pajak motor online via aplikasi Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia
- Klik E-Samsat.
- Pilih wilayah.
- Isi Nomor Polisi, Nomor Mesin, dan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) yang tertera di STNK kendaraan. Atau bagi beberapa wilayah hanya perlu mengisi Kode Bayar.
- Klik Cek Tagihan. Halaman akan menampilkan Kode Bayar, Detail kendaraan, rincian jumlah tagihan, dan biaya admin.
- Cek kembali apakah sudah datanya sesuai.
- Masukkan kode promo jika ada.
- Klik Pilih Pembayaran.
- Pilih metode pembayaran untuk bayar pajak motor online.
- Klik Bayar dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran dan jumlah tagihan.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
Jika sudah melakukan cara bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa mengecek status pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Tokopedia.
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah, setelah Anda membayar PKB tahunan secara daring, maka Anda perlu menyimpan bukti pembayarannya untuk diserahkan saat pencetakan STNK.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Persyaratan Cetak STNK
Pertama-tama Anda perlu menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mencetak STNK di Kantor Samsat.
Berkas tersebut meliputi KTP pemilik kendaraan (asli & fotokopi), STNK (asli & fotokopi), BPKB (asli & fotokopi), dan bukti pembayaran PKB tahunan.