Find Us On Social Media :

Bukan Karena Masuk Kol 5 BI Checking, Ini Alasan Debitur Ditolak Bank Saat Pengajuan Kredit

kol 5 bi checking masih bisa ambil kredit di bank

GridFame.id - 

BI Checking merupakan daftar riwayat kredit dari masyarakat.

Dimana siapapun masyarakat yang melakukan pinjaman atau kredit maka akan tercatat di BI Checking.

Ada beberapa jenis kredit yang mempengaruhi skor BI Checking.

Kredit kendaraan bermotor, KPR, paylater maupun pinjol semua akan masuk ke dalam BI Checking.

Nantinya nama-nama debitur akan diberikan penilaian skor/ kol 1 sampai 5.

Penilaian tersebut tentu berdasarkan dari lancar atau tidaknya pembayaran kredit atau pinjaman anda.

Untuk keterangan skor atau skala lebih detail bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?

Jika telat sehari saja, maka otomatis skor BI Checking akan berubah.

Banyak yang mengatakan jika sudah masuk ke dalam Kol atau Skor 5 tidak akan bisa di acc bank pengajuan kreditnya.

Nyatanya ungkapan tersebut ternyata salah.

Baca Juga: Pengalaman Gagal Ambil Kredit Mobil, Penghasilan Bagus Tapi BI Checking Istri Jelek Akibat Menunggak Paylater

Melansir dari akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan jika masuk ke dalam kol 5 bukan berarti kreditnya tak bisa dicairkan.

"Macet kredit atau kol 5 itu bukan berarti tidak bisa dicairkan kreditnya," bebernya.

Menurutnya, BI Checking atau SLIK hanya memberikan informasi ke bank terhadap 'perilaku' debitur.

"Bi Checking atau Slik itu hanya memberikan informasi ke bank atau lembaga keungan lainnya agar hati-hati terhadap debitur ini," jelasnya.

Namun, untuk pencairan kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.

Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.

"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.

Ia menuturkan yang tak boleh dicairkan itu adalah debitur yang masuk ke dalam daftar hitam nasional.

"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.

Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.

"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.

Baca Juga: Telat Bayar Gopaylater Cicil, Benarkah Pengaruhi Skor BI Checking?