Find Us On Social Media :

Cek HP Sekarang! Warganet Ini Bongkar Cara Pinjol Sadap Data Diri Kita, Pantas Data Diri Bocor Ke Mana-mana!

"Baru kaya gini juga, atas nama mantan. Dia blg datanya kesebar gajelas padahal dia gatau itu apk apaan. Pdhl temen gue ada yang pernah khilaf kerja di tempat penagihan pinjol dan gue tau persis sistemnya. Gue pura2 bego aja ingetin tiati sma data pribadi," ungkapnya.

Pemilik akun tersebut juga membongkar cara kerja debt collector menyadap HP peminjam yang galbay.

"Jd data hp peminjam itu kebuka sedikit2 tergantung hari pinjaman. Kalo telat 1hari data yg kebuka tuh baru sebagian kontak yg paling atas. Semakin lama gadibayar data kebuka semua chat sms, semua nama konta, bahkan sampe foto2 yang disimpen di penyimpanan internal," jelasnya.

"Kalo di temen gue itu ada 4 tipe penagihan. Beda tipe beda juga cara penagihannya. Yg tipe 4/udah jatuh tempo lama biasanya yg kasar2. Beda apk beda cara penagihan si. Cuma data hp pasti kebuka. Mereka bener2 ngandelin online soalnya. Gaakan ada yg dtg kerumah," tutupnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan jika nama digunakan untuk pinjol legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id.

"Sampaikan di sana jika kita tidak pernah dikonfirmasi sebagai emergency contact. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses," ujar dia.

Sunu menyebut jika untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir.

Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar.

"Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.

Dilansir laman resmi OJK, kita diharuskan melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Galbay di Pinjol Legal, Debitur Ini Ngamuk Dikirimi Ambulans ke Kantor Hingga Orderan Fiktif

OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

Website OJK di www.ojk.go.idWhatsApp resmi OJK 081-157-157-157Email di waspadainvestasi@ojk.go.idKontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Pinjol Ilegal, Hati-hati Data Bisa Tersebar!