3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi
Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak
Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti.
Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
Ada satu cara lagi yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah meminta keringanan pembayaran terhadap utang yang ada.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Baca Juga: Berikut Solusi Shopee Paylater Tidak Bisa Digunakan, Ada Kesalahan Ini