Find Us On Social Media :

Begini Pengalaman Galbay GoPayLater Tak Terduga, Dapat Surat Peringatan Begini dan Disebut DC Akan Datang, Benar Tidak Ya?

GridFame.id - Jangan sangka GoPayLater tidak ada debt collector!

Simak dulu pengalaman galbay GoPayLater berikut ini supaya bisa jadi pelajaran.

Sama seperti metode pinjaman dana lain, paylater tetap membuat kita berutang dan harus dibayar.

Apalagi ada denda yang terus berjalan selama masa berlaku.

GoPayLater memiliki jatuh tempo disetiap akhir bulan dan denda akan berjalan pada tanggal 5 bulan berikutnya.

Jadi sebenarnya kita masih memiliki 5 hari untuk melunasi tagihan sebelum akhirnya denda perhari dijatuhkan.

Salah satu warganet membagikan pengalamannya gagal bayar di GoPayLater melalui Facebook dan dikirimi surat peringatan.

Surat peringatan itu rupanya masih SP 1 dari pihak Gojek.

Dalam surat itu, pihak Gojek masih memohon untuk pembayaran tagihan GoPayLater yang telat.

Namun yang perlu dibaca lagi, di situ tertulis: 'sebelum kami meningkatkan proses penagihan yang termasuk namun tidak terbatas pada tindakan penagihan langsung ke alamat Anda yang terdaftar pada kami melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami.'

Dengan kata lain, akan ada debt collector yang akan menagih langsung.

Baca Juga: Seorang Warganet Ceritakan Pengalaman Telat Bayar Gopaylater Cicil 15 Hari, Diancam Didatangi DC ke Rumah

Dikutip dari gojeker.com, berikut ini 5 akibat tak bayar tagihan GoPayLater:

1. Pengguna tidak bisa memakai fasilitas Paylater selama tagihan belum dibayarkan.

2. Akibat paling besar adalah penghapusan akun Paylater anda.

3. Limit saldo tidak bisa digunakan.

4. Beberapa transaksi akan dibekukan,.

5. Dikenakan denda.

Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan-mu belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).

Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan Fitur Gopaylater