Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia mengungkap pengalaman galbay dari peminjam pinjol legal.
Peminjam pinjol legal tersebut mengaku dirinya mengalami kerugian karena ditipu oknum desk collection.
yg alih2 menagih tp sindikat deskcallnya membuat sindikat penipuan," tulisnya.
"Debitur sudah bayar bener dan ikuti arahannya tp malah dijadikan target penipuan oleh aplikasi K**dit P*****. Ini memang kelalaian debitur tp ini efek dari tekanan frekuensi teror DC yg luar biasa. Jd teror2 mereka settingan utk membuat korban panik," jelasnya.
Dalam tangkapan layar yang dibagikannya, peminjam mengaku dirinya sudah membayar cicilan utang sejumlah pinjaman pokok yang diterima.
Akan tetapi ia justru dimanfaatkan oleh DC yang memberikan kode VA pembayaran palsu sehingga cicilan masuk ke rekening pribadi mereka, bukan rekening pinjol.
"Dan pihak K**** P**** sendiri dgn bodohnya meminta maaf. Justru ini mengkonfirmasi bahwa ddlm mereka banyak sekali sindikat penipuan. Mereka mnt maaf dan drama ngasi SP3 kpd si oknum namun tetep nagih. Apa ga monyet ini namanya ya," tegas akun tersebut.
Parahnya lagi, oknum DC tersebut malah sesumbar mengaku punya backingan saat peminjam berniat melapor.
dianggep sahabat sama pinjol lho," pungkasnya.
Sebagai korban penipuan pinjol, peminjam berhak membuat laporan ke pihak berwajib.
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!