Setiap debt collector yang melakukan penagihan Shopee PayLater ke rumah perlu mengikuti kode etik penagihan sesuai ketentuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK.
Dengan begitu kepentingan konsumen tetap terpenuhi dan terlindungi. Dikutip dari www.shopee.co.id, berikut prosedur penagihan Shopee PayLater:
1. Pihak Shopee memberi informasi mengenai prosedur pembayaran
Pihak Shopee memberikan informasi ke pihak peminjam dana mengenai prosedur pembayaran tagihan PayLater.
Pada tahap awal ini biasanya pemberitahuan dilakukan oleh customer service dan belum ditangani oleh debt collector.
Nantinya CS menyampaikan informasi pembayaran tepat 10 hari sebelum jatuh tempo.
Langkah ini bertujuan agar debitur tidak telat membayar dan melunasinya sebelum jatuh tempo.
2. Peringatan karena telat bayar
Debitur yang belum melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo akan diberikan peringatan.
Pihak Shopee akan mengirim pesan peringatan berisi jumlah hari keterlambatan, total tagihan, bunga, dan denda harus dibayar.
Mereka juga akan memberitahu metode pembayaran Shopee PayLater.
3. Penagihan via telepon
Apabila dengan surat peringatan tagihan belum juga dibayar, tahapan selanjutnya adalah debt collector menghubungi debitur yang telat bayar melalui telepon.
Jika debitur tidak bisa dihubungi, debt collector juga akan menghubungi kontak kerabat yang dicantumkan saat mengajukan pinjaman.
4. Penagihan Shopee PayLater ke rumah
Prosedur terakhir jika semua langkah di atas belum berhasil, yakni dengan penagihan Shopee PayLater ke rumah.
Prosedur ini merupakan bagian dari aturan OJK, sehingga debitur harus siap menanggung risiko yang terjadi.