GridFame.id - Apakah Anda menunggak tagihan pinjol?
Kalau ya, berarti Anda masuk ke daftar warga RI yang tak bayar utang pinjol.
Tercatat masih banyak platform peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki TKB 90 di bawah 90%, bahkan ada yang mencapai 30%.
Dua pinjol yang tercatat mendapatkan TKB90 30% yakni Tanifund dan Pintek masing-masing 36,07% dan 33,73%.
Catatan itu berarti tingkat kredit macet kedua perusahaan mencapai 70%.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyinggung tingkat pengembalian dana yang rendah.
Lembaga itu melaporkan ada 22 pinjol dengan wanprestasi di atas 5%.
"Terkait tingkat wanprestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 P2P yang tingkat wanprestasinya itu di atas 5% dan ini menjadi perhatian dari pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono.
Secara daerah, Jawa Barat menyumbang penerima pinjaman terbanyak 3,89 juta orang dengan pinjaman Rp 4,56 triliun.
Berikutnya adalah DKI Jakarta berjumlah 3,01 juta orang dengan Rp 4,82 triliun dan Jawa Timur sebanyak 1,59 triliun serta jumlah pinjaman Rp 2,51 triliun.
Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol ilegal bisa dipenjara?
Baca Juga: Ternyata Gampang Banget! Begini Cara Daftar DANA Bisnis untuk Toko Offline