Find Us On Social Media :

Warganet Ini Tegas Larang Peminjam Galbay Lunasi Pinjol Ilegal, Ternyata Ini Penyebabnya...

Pinjol ilegal tak perlu dibayar

GridFame.id - Sebenarnya pinjol ilegal perlu dibayar atau tidak?

Ada banyak pendapat tentang pinjol ilegal harus dibayar atau tidak apalagi dilunasi.

Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.  Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri."Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu. Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu."Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia. 

Meskipun secara legal hutangnya tidak perlu dilunasi, risiko teror penagihan tentunya tetap sehingga Kominfo memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Akan tetapi belum lama ini seorang warganet mengatakan pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Apa alasannya? 

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Kena Teror Gegara Terjerat Pinjol Ilegal? Pakai Satu Trik Ini Bikin DC Auto Ketar-ketir

Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia secara tegas mengatakan peminjam yang terlanjur galbay tak perlu bayar pinjol ilegal.

Pasalnya, ia menyebut pinjol ilegal justru akan mengambil kesempatan untuk memeras jika peminjam ketakutan dihantui tagihan.

"Jd begini ya buat teman2 yg udh DM terjebak pinjol, yg pertanyaannya masih sama. Saya jawab sekalian dsini. Knp saya selalu saranin yg utama itu STOP BAYAR. Yg pertama utk hindari kalian gali lobang lg. Itu bukan solusi selain hny obat panik sementara," tulisnya.

"Yg kedua, kalian membayar sebuah pinjol itu diartikan oleh mereka bahwa kalian takut dan panik bukan diartikan kalian debitur yg baik. Maka ketika kalian bayar dgn taatnya maka sindikat mereka bermunculan utk menipu dgn pola teror penagihan," jelasnya.

"Pikir mereka, kalian bayar dgn taat itu bahwa kalian takut akan teror. Jadinya dgn data yg masih mereka pegang, mereka akan membuat arena pinjol fake utk membuat aplikasi palsu dan kode pembayaran palsu dgn cara mengesankan kalian msh punya hutang pdhl ngga," tambahnya.

Menurutnya, lapor pun tidak akan membuat teror debt collector berhenti begitu saja.

"Inget ya klo blm bisa bayar minimal jgn panik. Masa iya pilih salah satu gabs. Sesederhana itu. Jgn ada lg pertanyaan gmn klo lapor polisi or OJK. Sama aja saran mereka pst blg cuekin aja. Krn mereka ga merasakan teror itu. Teror akan selesai jika kalian brenti baca chat2nya," jelasnya.

"Jika kalian sempet2in baca aplg smpe merespon chatnya. Sama aja membiarkan teror mereka terus ada di kepala kalian. PAHAM YA," pungkasnya.

Meski begitu, ada baiknya untuk tetap melunasi pinjaman agar berhenti diteror pinjol ilegal.

Baca Juga: Yakin Masih Mau Pinjam Uang? Mencekik, Eks Orang Dalam Bongkar Cara Licik Pinjol Naikkan Bunga Hingga Tak Bisa Keluar!