3. Memasukan foto eKTP
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor - Pilih kendaraan atas nama sendiri - Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor - Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca Juga: Tak Perlu Ribet ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA
Alur Bayar Pajak Motor Online
1. Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
2. Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. 3. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan. 4. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman. 5. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
6. Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. 7. Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia. 8. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Motorplusonline.com dengan Judul "Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala"