GridFame.id -
Pemerintah sempat memberikan bantuan kepada karyawan atau pegawai yang terimbas oleh Covid-19.
Dimana mereka yang telah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan Rp 600.000.
Bantuan tersebut diberikan secara berkala oleh opara pekerja.
Tentunya hal ini membuat para pegawai dan karyawan sangat terbantu.
Apalag sempat terjadi SPHK besa besaran disejumlah perusahaan.
BPJS BSU tersebut dicairkan di tahun 2019 hingga 2022.
Nah, tentunya ada beberapa yang masih berharap untuk mendapatkan bantuan.
Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali di 2023?
Baca Juga: Kabar Baik BSU di Kantor Pos Masih Diambil hingga 20 Desember Begini Caranya!
Hal tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (11/1/2023).
“BSU 2023 belum diadakan kembali ya,” tulis Kemnaker, dikutip Rabu (11/1/2023).