Find Us On Social Media :

Debitur Bisa Dituntut dan Masuk Penjara? Hati-Hati, Ini Bahaya dan Risiko Galbay Pinjaman Bank yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal

bank yang bisa beri pinjaman uang

GridFame.id - Punya tanggungan utang di bank?

Sebaiknya segera lakukan pelunasan!

Seperti diketahui, belakangan orang lebih memilih mengajukan pinjaman secara online (pinjol)saat terdesak kebutuhan ekonomi.

Bukan tanpa alasan, pinjol memberikan penawaran limit tinggi dengan tenor yang bisa dipilih.

Selain itu syarat yang harus dilengkapi dan proses pencairannya amat sangat sebentar.

Bahkan ada yang menjamin dana cair dalam hitungan menit saja.

Sedangkan meminjam di bank, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya sertifikat rumah atau BPKB sebagai jaminan. Selaun itu, meminjam di bank, Anda harus melakukan pengajuan di bank langsung. Banyak yang memilih mengambil pinjaman online karena pencairannya yang cepat, yakni 1x24 jam saja. Sedangkan di bank, pengajuan pinjaman yang sudah di-acc masih membutuhkan waktu untuk pencairannya.

Meski begitu, kenali dan ingat baik-baik risiko dan bahaya galbay pinjaman bank berikut ini sebelum menyesal.

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Ambil Pinjaman Online Dibanding Pinjaman Bank

Risiko dan Bahaya Galbay Pinjaman Bank

Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ada risiko berat yang akan ditanggung jika peminjam terlambat bayar pinjaman bank:

1.Biaya Keterlambatan Bank

Biasanya bank akan mengenakan biaya keterlambatan sebagai denda atas pembayaran angsuran yang terlambat.

Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada bank dan jenis pinjaman, namun biasanya berupa persentase tertentu dari jumlah angsuran yang terlambat.