GridFame.id -
BI Checking merupakan daftar riwayat debitur ketika pengajuan kredit ataupun pinjaman.
Dimana setiap masyarakat yang melakukan kredit atau pinjaman akan terdaftar di BI Checking.
Nantinya setiap orangakan diberikan nilai yang disebut kol atau skor.
Nilai tersebut beradasarkan kelancaran anda melakukan pembayaran tagihan.
Jika tak pernah telat tentu saja nilai yang didaptkan bagus atau masuk ke kol 1.
Namun, telat 1 hari saja pembayaran, maka nilai atau skor kredit anda otomatis jelek.
Cara cek skor BI Checking bisa baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
Tak hanya kredit dan pinjaman, namun penggunaan paylater bisa berpengaruh ke BI Checking.
Seorang yang bekerja sebagai banker pun menunjukkan contoh catatan riwayat debitur yang sering gunakan paylater.
Pada akun TikTok @angelfire778 memberikan contoh tebal sebuah kertas yang beirisikan catatan BI Checking.
Terlihat sangat tebal meskipun debitur tersebut lancar dalam melakukan pembayaran tagihan.
Karena di BI Checking tercatat tak hanya ketika telat membayar saja, saat anda memutuskan pembayaran paylater otomatis akan masuk.
"Ketika bi checking nasabah paylater semua, banyak banget,"
Video ini pun ramai dengan komentar para warganet.
"tapi menurut sejarah orang yg sering pakai kredit dgn pembayaran bagus akan menjadi nasabah terpilih dibanding yg apa2 bayar cash"
"Aku Team yg anti paylatter dan credit card. Karena mereka semua bikin merinding,"
"dulu selalu mo nangis klo nasabah ada yg make pay later krn gw yg cek bi checking mata smpe sepet liat kertas tebel begitu"
"Gegara paylater aku dikomentarin suami, padahal nominal ny g banyak tp karna ada yg jangka 12bln (beli juicer), langsung ku lunasin,"
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Duh! Bayar Tepat Jatuh Tempo, Benarkah Bisa Bikin Skor BI Checking Jelek?