Find Us On Social Media :

Galbay Pinjol Memang Tak Masuk Penjara, Tapi Pakar Hukum Ini Ingatkan Debitur Nunggak Bisa Dibui Kalau Lakukan Ini

GridFame.id - Akhir-akhir ini banyak diberitakan warga Indonesia masih banyak yang menunggak pinjol.

Padahal pengacara sekelas Hotman Paris sempat beberapa kali mewanti-wanti masyarakat soal bahaya pinjol ilegal.

Pasalnya, banyak yang melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dari debt collector pinjol ilegal yang mengancam

Bahkan ia sendiri mengatakan IMEI di ponsel bisa saja dilacak pinjol guna mengakses berbagai macam hal jika pembayaran macet.

Namun pernyataan Hotman Paris soal kredit macet tidak bisa dipidana menjadi perbincangan di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu lantaran pernyataan yang dilontarkan Hotman di sebuah acara talkshow viral di media sosial.

Hotman menyebut masyarakat yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

"Berapa pun pinjamanmu, kau tidak bayar tidak ada sanksi pidana, itu murni perdata. Berapa pun pinjamanmu," ujar Hotman dalam video viral tersebut.

Pernyataan Hotman Paris tersebut mendapat pandangan yang berbeda dari Pengacara Lucas.

Dilansir dari KompasTV, pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS ini menilai debitur kredit macet bisa dibawa ke pidana jika debitur mengabaikan kewajibannya.

"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," ujarnya.

Baca Juga: Kapan DC Pinjol Legal Berhenti Menagih? Ini Rentang Waktu Penagihan Hingga Datang ke Rumah