Syarat penumpang naik kereta api
Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.