Imbas Aplikasi PeduliLindungi Diganti, Sekarang Naik Kereta Api Harus Bawa Dokumen Vaksin

Syarat penumpang naik kereta api

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga: Langsung Bikin Kaya Mendadak! Harga 4 Jenis Koin Kuno Ini Ternyata Mencapai Puluhan Juta Rupiah, Apa Saja?