Pasca pandemi Covid-19, lanjutnya, perkembangan kredit properti baik dari sisi demand maupun supply terus menunjukkan pemulihan.
Dari sisi supply, kredit sektor RealEstat menunjukkan peningkatan.
Hingga Januari 2023 tumbuh sebesar 18,6% yoy. Sejalan dengan itu, pertumbuhan kredit properti (demand) cenderung stabil disepanjang periode pandemi dan masih tumbuh positif sebesar 7,38% yoy pada Jan 2023.
Pada Januari 2023, NPL sektor real estate tercatat 2,02% dan Kredit properti tercatat 2,29%.
"Pertumbuhan kredit pada sektor properti tersebut karena didukung dengan adanya pengendalian risiko kredit yang relatif terkendali. OJK tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Salah satunya Lewat POJK No. 27/2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Beleid tersebut berisi tidak ada larangan bagi Bank untuk menyalurkan kredit atas pengadaan/pengolahan tanah kepada pengembang.
Tentunya, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko termasuk menghindari spekulasi.