GridFame.id - Kabar mengejutkan datang dari kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Polisi sudah menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17).
Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki.
Meski begitu, Hengki menegaskan bahwa AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena dia masih di bawah umur.
Lantas bagaimana nasib AG setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan?
Hengki tidak menjelaskan secara pasti apakah AG bakal ditahan setelah statusnya naik menjadi pelaku penganiayaan.
Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.
Pada Kesempatan yang sama, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.
"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.