Find Us On Social Media :

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Tips Ampuh Ini Agar Tak Kena Teror DC

tips terhindar dari dc pinjol

GridFame.id - 

Pinjol ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya pinjol ilegal kini menjemput para debiturnya dengan beberapa modus.

Modus yang digunakan bahkan seringkali membuat masyarakat terbuai.

Salah satu yang marak terjadi adalah tiba-tiba mendapatkan transferan uang.

Padahal debitur tak merasa melakukan pengajuan pinjaman uang.

Alhasil mereka harus membayar uang yang dikirimkan dengan bunganya.

Modus pinjol ilegal anda bisa baca disini Jangan Sampai Terjebak, Ini Dia 5 Modus Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Orang Terbuai

Bagaimana jika sudah terlanjur terjabk pinjol ilegal?

Pemerintah minta debitur untuk tak usah membayar tagihannya saja.

Tetapi, tentu teror debt collector pinjol tak bisa dihindari.

Nah, ini dia tips terhindar dari teror dc

Baca Juga: Dikenal Kasar, Wanita Ini Bocorkan Tingkah Laku DC Lapangan Pinjol Legal yang Baik dan Ramah

Pada akun TikTok @solusipinjol5 berikan tips terhindar dari dc pinjol:

1. Broadcast ke semua kontak tujuannya biar orang orang tidak kaget saat menerima chat WA dari DC Pinjol. Setidaknya mereka paham masalah yang sedang dihadapi

2. Privat semua akun sosial media kalian biar dc yang jail tidak mengganggu akun sosmed kalian

3. Lakukan pendekatab kepada orang yang nomornya dijadikan sebagai kontak darurat, biasanya setelah nomor yang dipake daftar sudah tidak aktif nomor yang dijadikan kontak darurat akan sering dihubungi

4. Terbuka pada orang yang dekat atau teman biar masalah gak merasa ditanggung sendiri

5. Tetap tenang jangan panik, biasanya kalo panik kita gak bisa mikir secara jernih, apalagi sampai melakukan hal bodoh yang merugikan diri sendiri dan keluarga

Selain itu, anda juga harus melaporkan pinjol ilegal.

Bagaimana caranya? berikut cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari kontan.co.id:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum  melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Baca Juga: Ngeri Banget! Sosok Ini Bongkar Nomor HP yang Pakai WA GB Bisa Bocor Dipakai Pinjol, Banyak yang Sudah Jadi Korban!