GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan jika data sudah terlanjur diambil oleh pinjol ilegal.
Apakah Anda pernah utang pinjol ilegal?
Hingga saat ini, masih banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi.
Padahal, pihak OJK sendiri sudah melakukan upaya pemberantasan.
Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang lebih memilih pinjol ilegal dibanding pinjol legal atau bank.
Sebab, pengajuan pinjaman di pinjol ilegal jauh lebih simpel dan cepat.
Debitur hanya diminta data diri dan KTP saja.
Kini, banyak yang kebingungan saat pinjol ilegal mulai menyebarkan data.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal mengambil data-data lewat HP debitur.
Lantas, bagaimana jika data sudah terlanjur diambil pinjol ilegal?
Simak sampai habis, yuk!
Hal yang Harus Dilakukan Jika Data Terlanjur Diambil Pinjol Ilegal
Melansir dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., data Anda tentunya sudah diambil sejak awal oleh pinjol ilegal.
Data tersebut akan digunakan jika debitur mulai macet bayar atau bahkan galbay.
Tentu saja data tersebut tidak bisa dikembalikan seperti semula.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
1. Menghapus Aplikasi Pinjol Ilegal di HP
Data yang sudah diambil tidak bisa dikembalikan lagi, yang bisa Anda lakukan adalah menghapus aplikasi pinjol ilegal di HP Anda.
Kalau tidak dihapus, pinjol ilegal bakal terus mengakses HP Anda.
Mulai dari pesan baru, foto baru, hingga kontak-kontak baru di HP Anda.
2. Ganti Nomor dan HP
Anda juga bisa ganti momor dan HP-nya sekaligus.
Cara yang satu ini cukup ampuh untuk menghentikan teror dari pinjol ilegal.
Jika Anda ganti HP baru, maka pinjol ilegal tak lagi punya IMEI HP Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!